Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda Pernyataan Jokowi dan JK Soal Lahan Prabowo

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo berkunjung ke rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, 31 Oktober 2017. Kedatangan Jokowi untuk meminta JK menjadi saksi pernikahan putri Jokowi, Kahiyang Ayu. Foto-foto: juru bicara Wapres, Husain Abdullah.
Presiden Joko Widodo berkunjung ke rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, 31 Oktober 2017. Kedatangan Jokowi untuk meminta JK menjadi saksi pernikahan putri Jokowi, Kahiyang Ayu. Foto-foto: juru bicara Wapres, Husain Abdullah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perdebatan soal lahan Prabowo Subianto masih berlanjut sejak debat antar calon presiden pada 17 Februari lalu. Buntut dari perdebatan itu, Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena pernyataan itu dianggap telah menyerang ranah pribadi Prabowo.

Baca: Moeldoko Bilang Negara Tidak Akan Tarik Lahan Prabowo, Sebab...

Urusan lahan milik Prabowo bermula saat Ketua Umum Gerindra itu mempertanyakan pembagian sertifikat tanah selama era pemerintahan Jokowi. Alih-alih menjawab, Jokowi malah menyinggung Prabowo yang memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh. Ia pun mengisyaratkan kepemilikan tanah Prabowo itu tersebut tidak dilakukan masa pemerintahannya.

Usai debat, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan, kapan dan bagaimana cara Prabowo Subianto memperoleh lahan seluas itu memang patut dipertanyakan. Menurut Karding, hal tersebut penting diketahui publik karena mereka akan memilih pemimpin.

“Menurut saya harus ditanyakan aset 220 ribu hektare dan 120 ribu hektare itu cara memperolehnya bagaimana, pada saat kapan, lalu apakah sudah pernah bayar pajak. Lalu, aset itu selama ini digunakan untuk apa saja?,” kata Karding di Media Center Jokowi - Ma’ruf, Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.

Baca: Soal Lahan Prabowo, Moeldoko Sebut Jokowi Hanya Beri Contoh

Belakangan, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengungkap bahwa dirinya merupakan sosok yang ikut terlibat dalam pemberian izin pembelian hak guna usaha (HGU) lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur, oleh Prabowo Subianto. Hal ini terjadi pada 2004 silam, saat JK baru dua minggu menjabat sebagai wakil presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pak Prabowo memang menguasai tapi sesuai Undang-Undang, sesuai aturan. Apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JK mengatakan tanah tersebut merupakan aset kredit macet yang dikelola Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kemudian dialihkelolakan oleh Bank Mandiri. Saat itu, kata JK, tanah tersebut diminati oleh Prabowo dan pengusaha dari Singapura.

JK kemudian meminta Agus Marto, yang sedang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri, agar lebih memprioritaskan warga negara Indonesia. JK juga meminta agar pembelian HGU lahan itu dilakukan secara tunai. JK mengatakan Prabowo harus mengeluarkan biaya sebesar US$ 150 juta.

"Ya dia pinjam dari mana saya tidak tahu, tapi pokoknya bayar cash. Dan, saya tidak izinkan itu kalau tidak cash," kata JK.

Baca: Soal Lahan Prabowo di Kaltim, JK: Kebetulan, Saya yang Kasih Itu

Bawaslu mengatakan masih menelaah laporan soal Jokowi yang menyinggung lahan Prabowo tersebut. Jokowi sendiri mengaku tidak ambil pusing soal pelaporan atas dirinya. "Ya, debat yang lalu saya dilaporkan. Kalau debat dilaporin, enggak usah debat aja. Debat, kok, dilaporkan, gimana," katanya sambil tertawa usai menghadiri acara Pelepasan Kontainer Ekspor ke 250.000 di pabrik PT Mayora Indah Tbk, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin, 18 Februari 2019.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

3 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

4 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

4 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

5 jam lalu

Penyerahan lukisan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Prabowo Subianto, sebagai penghargaan sebagai Capres terpilih dalam Pemilu 2024, dalam acara Buka Bersama (Bukber) Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2024 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

6 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

8 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga grosir di ITC Mangga dua, Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024. Kunjungan tersebut untuk dalam rangka memantau stabilitas harga sandang saat Ramadan dan menjelang lebaran sekaligus berbelanja untuk dibagikan kepada pengunjung ITC. TEMPO/ Febri Angga Palguna
NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.


Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

9 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

9 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

10 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

11 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.